Cikarang, 11 September 2024 - Jababeka Infrastruktur mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai RKL RPL rinci yang bertujuan untuk mengedukasi mengenai perincian RKL RPL kepada tenant-tenant Kawasan Industri Jababeka. Ini merupakan kegiatan sosialisasi RKL-RPL periode awal sebagai langkah menuju pembangunan berkelanjutan. Acara ini dibuka oleh Ibu Beta Safitrie selaku Head Department of Industrial & Public Engagement. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ibu Istingani selaku Head Department of Estate Regulation & Compliance. Acara ini diadakan di President Executive Center pada hari Rabu, 11 September 2024.
Istingani menjelaskan secara rinci mengenai dokumen RKL-RPL yang mencakup beberapa aspek penting, yaitu dasar hukum yang mendasari penyusunan RKL-RPL, alur pengurusan dokumen RKL-RPL, pedoman teknis penyusunan, serta proses penyusunan dan pengajuan RKL-RPL. Dokumen RKL-RPL ini merupakan bentuk komitmen dari pelaku usaha yang dinyatakan melalui Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang disetujui oleh pengelola kawasan. Dokumen ini juga berfungsi sebagai salah satu syarat penting dalam memperoleh perizinan usaha bagi para pelaku usaha yang beroperasi di dalam kawasan industri.
Pedoman Penyusunan dalam RKL-RPL mencakup:
Istingani menegaskan penting bagi pelaku usaha untuk mengidentifikasi Limbah B3. Berikut beberapa cara mengidentifikasi Limbah B3, yaitu
Pengajuan dokumen RKL-RPL rinci serta pelaksanaan pelaporan rutin setiap enam bulan merupakan kewajiban penting bagi seluruh pelaku usaha. Acara ini ditutup dengan pesan dari Istingani kepada seluruh tenant industri yang hadir, menekankan pentingnya komitmen dalam melakukan pelaporan secara teratur.