Jababeka Infrastruktur memiliki dan mengelola 2 (dua) unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan kapasitas 208 liter/detik di Kawasan Industri Jababeka Tahap I dan 125 liter/detik di Tahap II. IPAL beroperasi 24 jam setiap hari dan berfungsi mengolah limbah dari seluruh industri yang berada di dalam Kawasan Industri Jababeka serta industri-industri sekitarnya.
![]() |
ESTABLISHED SINCE: JUNE 1991 |
![]() |
PRODUCT: REINSTATED WASTE TREATMENT |
![]() |
USAGE: ESTATE & INDUSTRIAL |
Pada dasarnya semua air limbah yang masuk ke dalam system saluran air limbah Kawasan Industri Jababeka harus sudaj memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku yang antara lain kadar COD max. 800 mg/l dan BOD max. 500 mg/l.
PT. Jababeka Infrastruktur memonitor kualitas air limbah yang dibuang oleh pabrik-pabrik di dalam kawasan, untuk mengetahui apakah limbah yang dibuang oleh pabrik sudah memenuhi standar pembuangan demi keberhasilan pengolahan air limbah selanjutnya.
Prinsip system pengolahan adalah Biological Aerobic Treatment (Pengolahan secara Biologis dengan Lumpur Aktif) dengan dibantu proses fisik dan mekanik.
Air Limbah yang berasal dari industri dibuang ke saluran khusus air limbah menuju ke pusat pengolahan air limbah secara gravitasi menuju ke Lifting Pump. Selanjutnya air limbah tersebut dipompa ke pusat pengolahan air limbah melalui Influent Pump. Saluran air limbah tersebut kemudian dipompa ke Grit Chamber yang berfungsi untuk mengendapkan pasir, krikil, dan sejenisnya yang mempunyai berat jenis lebih besar dari air.
Selanjutnya air limbah akan mengalir secara gravitasi menuju ke Primary Settling Tank. Salam unit ini zat padat tersuspensi akan mengendap. Dengan adanya busa, lemak, atau benda-benda mengapung yang biasa terdapat didalam air limbah akan dipisahkan dan ditampung ke unit scum collector untuk dipompakan ke unit Belt Filter Press bersama-sama dengan sludge yang mengendap melalui pipa sludge yang ada di dasar Prim