Jababeka bersama Bapenda, DJP hinga Pemda Kabupaten Bekasi Sosialisasikan PERDA Kabupaten Bekasi Terbaru Terkait Pajak Daerah & Retribusi Daerah
2024-08-08 10:00:00
Penulis

Cikarang, 6 Agustus 2024 - Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (DJP) bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi (PEMKAB) menggelar forum diskusi “Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi”. Acara ini dilaksanakan pada 6 Agustus 2024, di Hotel Sunera Jababeka dan dihadiri oleh Direktur PT Jababeka Infrastruktur yaitu Vega Violetta, Dr. H. Dani Ramdan, MT  selaku Pj. Bupati Bekasi, Dra. Ani Gustini, MM. selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), serta Tenant Kawasan Industri Jababeka. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru kepada para pelaku usaha khususnya Tenant Kawasan Industri Jababeka terkait sistem perpajakan, serta mensosialisasikan aplikasi baru untuk pembayaran pajak, yaitu Sistem Aplikasi Pajak (SAPA) BAPENDA.


Forum dibuka dengan sambutan dari Dra. Ani Gustini, MM. selaku Kepala BAPENDA Kabupaten Bekasi yang menyampaikan bahwa secara garis besar pendapatan daerah berasal dari pajak. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sesi pertama dari Faris Yustian selaku ASN Direktorat Jenderal Pajak dengan membahas mengenai “Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah”. Faris - sapaan akrabnya - mengilustrasikan Pajak Pusat dan Pajak Daerah seperti sebuah hotel. Pajak daerah adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen kepada pihak hotel atas jasa layanan yang diberikan. Sedangkan Pajak Pusat merupakan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan pihak hotel kepada Pajak Pusat. 


Selanjutnya pemaparan materi sesi kedua disampaikan oleh Mochamad Fajar Ginanjar, S.IP., M.Si. selaku Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Samsat Kabupaten Bekasi yang memberikan edukasi mengenai pajak daerah. Fajar memberikan penjelasan lebih banyak mengenai kendaraan bermotor dan jenis-jenis dari pajak daerah. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang pajak alat berat yang sering digunakan oleh perusahaan industri. Beliau juga memberikan masukan bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan dengan bantuan biro jasa seperti koperasi. Karena dapat menguntungkan pihak biro jasa atau koperasi itu sendiri. 


Acara ditutup oleh Pj. Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, MT yang menyampaikan materi mengenai sosialisasi pajak daerah. Ia menyampaikan saat ini pemerintah melakukan inovasi dengan membuat aplikasi Sistem Aplikasi Pajak (SAPA) Bekasi yang dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Masyarakat dapat melihat jenis pajak apa saja yang perlu dibayarkan dan berapa nominal pembayaran. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui e-wallet, mobile banking, dan internet banking.  


Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha bahkan masyarakat secara meluas dapat lebih menyadari pentingnya sistem perpajakan dan inovasi pembayaran pajak menggunakan aplikasi, sehingga membantu memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran pajak. Mari bayar pajak kita untuk kita!



To Top